Selasa, 19 November 2013

Syarat sholat jum'at

Bismillahirrahmanirrahim.................................................................................... Insya Allah, kali ini sya akan mencoba menguraikan secara singkat mengenai Syarat sholat jumat............. Ada 2 syarat sholat jum'at: 1. Syarat Wajib dan 2. Syarat Sah 1. Syarat Wajib Sholat Jumat Orang yang wajib mengerjakan sholat Jumat adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, yaitu: 1. Islam 2. Baligh atau dewasa 3. Berakal 4. Sehat (bagi orang yang sakit atau berhalangan tidak wajib Jumat) 5. Laki-laki 6. Merdeka (bukan hamba sahaya) 7. Penduduk tetap (mukim) artinya bukan musafir 2. Syarat Sah Mendirikan Sholat Jum'at Adapun syarat sah sholat Jumat adalah sebagai berikut: 1. Sholat Jumat diadakan dalam satu tempat (tempat tinggal) baik di kota maupun di desa. Tidak sah mendirikan sholat Jumat di tempat yang tidak merupakan daerah tempat tinggal seperti di ladang atau jauh dari perkampungan penduduk. 2. Sholat Jumat diadakan secara berjamaah. Jumlah jamaah menurut pendapat sebagian ulama adalah 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri setempat. Sebagian ulama yang lain berpendapat lebih dari 40 jamaah dan sebagian ulama yang lain berpendapat cukup dengan dua orang saja, karena sudah berarti berjamaah. 3. Hendaklah dikerjakan pada waktu zuhur. Rasulullah saw. bersabda: عَنْ اَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ - رواه البخاري Artinya: "Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah saw. bersabda: Sholat Jumat ketika telah tergelincir matahari." (H.R. Bukhari). 4. Hendaklah dilaksanakan setelah dua khutbah. Hadits tentang khutbah ini menyatakan sebagai berikut: عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا خُطْبَتَيْنِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا - رواه البخارى و مسلم Artinya: "Dari Ibnu Umar ra., Rasulullah saw. bersabda: berkhutbah pada hari Jumat dua khutbah dengan berdiri dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu." (H.R. Bukhari dan Muslim). Semoga bermanfaat dan kesempurnaan hanyalah milik Allah swt.